Kemantren, Jabung - Semenjak adanya pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) poin ke 2 yaitu mengenai teknis pembelajaran dari rumah atau pembelajaran daring. Maka dari itu, seluruh sekolah di Indonesia menerapkan pembelajaran daring.Â
KEMBALI KE ARTIKEL