Pembagian dana Hibah yang diberikan kepada Badan/ Lembaga dan Organisasi Swasta dalam rangka penanganan Covid-19 oleh pemerintah Aceh dinilai sebagai kebijakan yang blunder. Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat keputusan Gubernur Aceh Nomor 426/1675/2020.
KEMBALI KE ARTIKEL