Pemberlakukan Syariat Islam di Aceh berjalan pasca lahirnya Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Meskipun penerapan Syariat Islam di Aceh sudah berjalan namun masih saja terjadi pelanggaran berupa Maisir, Khalwat dan Khamar. Dalam beberapa kasus ditemukan bahwa pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dinilai tebang pilih, untuk itu evaluasi sangat dibutuhkan dalam rangka menerapkan Syariat Islam secara Kaffah di Bumi Serambi Mekkah.
KEMBALI KE ARTIKEL