Kades Sukanegara Garut Jadi DPO Kasus Korupsi Dana Desa Rp931 Juta
19 Juni 2024 19:39Diperbarui: 19 Juni 2024 19:39910
Aang Kunaefi bin Aonudin, Kepala Desa Sukanegara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa sebesar Rp931 Juta yang dilakukannya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.