Kasus ketidakdiberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 12 bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buru menimbulkan berbagai pertanyaan terkait dengan kepatuhan pemerintah daerah terhadap hukum administrasi negara. TPP sendiri merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diberikan kepada ASN sebagai pengganti tunjangan kinerja. Keputusan pemerintah daerah untuk tidak memberikan TPP selama 12 bulan ini memunculkan berbagai pandangan dari segi hukum administrasi negara.
KEMBALI KE ARTIKEL