Dalam aksi demontrasi tersebut, tidak hanya menyeret Pejabat Bupati Seram Bagian Barat. Tetapi, juga menyeret Andi Nur Akbar yang juga selaku pemilik CV. Aurora, dan orang terdekat dari Pejabat Bupati Seram Bagian Barat, yang diduga telah menyalah gunakan anggaran rehabilitasi Gedung Pemberdayaan dan Kesejahteraan Kelurga (PKK), dengan menghabiskan anggaran Rp 850 Juta lebih, dan juga Surat Perintah Perjalalan Dinas (SPPD) Fiktif Tahun angaran 2022-2023, yang menelang anggaran sebanyak Rp1 Miliar.