Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penistaan Agama Yang Dilakukan Oleh Transgender Indonesia

20 Desember 2024   21:21 Diperbarui: 20 Desember 2024   23:43 50 0
Di era globalisasi saat ini manusia dibebaskan untuk mengeluarkan pendapatnya karena dianggap demokratis dan merupakan (HAM) hak asasi manusia seperti dalam UU pasal 3 E yaitu "setiap orang berhak atas kebebasan bersertifikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Sesungguhnya kebebasan berfikir dan kerkreasi mendapatkan jaminan penuh dalam Islam. fenomena alam yang luas dan berkembang, baik di langit maupun di bumi, sejatinya dapat dijadikan sebagai pola berfikir, berkreasi, dan berekspresi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun