Dalam pemerintahan di Indonesia, pengelolaan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan tanggung jawab dari suatu instansi atau lembaga, salah satunya yaitu Departemen Keuangan atau Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Kemenkeu RI merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai otoritas dan kapasitas untuk merancang, mengimplementasikan, dan mengawasi kebijakan keuangan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL