Sepanjang tahun 2021 kemarin menjadi sebuah catatan penting betapa banyak kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan viral di media sosial dan mengundang banyak orang untuk mengetahui proses terjadi kekerasan dan pelecehan seksual bahkan masyarakat secara umum telah sadar bahwa banyak diluar sana korban tidak berani speakup karena takutnya dijustifikasi sebagai perempuan tidak baik, pun produk hukum yang dikeluarkan masih dianggap diskriminatif dan tidak berkeadilan gender. Padahal hukum seharusnya berkeadilan atau sensitif gender untuk menjamin terpenuhinya hak asasi perempuan. Dengan mengikuti prinsip persamaan hak dalam segala bidang, maka baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak atau kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga apabila terjadi diskriminasi terhadap perempuan, hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi perempuan.
KEMBALI KE ARTIKEL