Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Overthinking Menilai Permendikbudrisetdikti Nomor 30 Tahun 2021, Kutuk Keras Predator Seks di Lingkungan Kampus

23 November 2021   18:43 Diperbarui: 23 November 2021   18:56 233 0
A. Pendahuluan
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini membuktikan bahwa proses bernegara di Indonesia harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dengan kata lain Indonesia menjunjung tinggi supremasi hukum. Pasal ini dimaknai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari konsepsi rechtstaat dan rule of law.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun