Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini membuktikan bahwa proses bernegara di Indonesia harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dengan kata lain Indonesia menjunjung tinggi supremasi hukum. Pasal ini dimaknai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari konsepsi rechtstaat dan rule of law.