Didalam webinar tersebut dikatakan bahwa sebagai pengoptimalan devisa ekspor pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 20 Mei 2024. Aturan ini mengatur perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di instrumen moneter dan keuangan tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan memastikan DHE tetap berada dalam sistem keuangan
Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di dalam negeri, yang menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong eksportir untuk menempatkan DHE mereka di dalam negeri, mendukung upaya stabilisasi ekonomi yang berkesinambungan.
PP Nomor 22 Tahun 2024 juga merupakan bagian dari harmonisasi regulasi yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor SDA. Penyelarasan ini diperlukan agar eksportir memiliki kejelasan dalam memenuhi kewajiban mereka, termasuk kewajiban memasukkan DHE ke dalam rekening khusus di dalam negeri.
Devisa Hasil Ekspor atau DHE adalah aturan yang merujuk pada devisa hasil ekspor barang dari SDA seperti tambang, kehutanan, perikanan, dan perkebunan. Eksportir diwajibkan membuka rekening khusus DHE di bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk menyimpan dana tersebut.
Eksportir diwajibkan untuk memasukkan DHE SDA ke rekening khusus dalam waktu maksimal tiga bulan setelah ekspor terdaftar. Penempatan dana ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memastikan bahwa devisa tetap berada dalam sistem keuangan domestik, sehingga memberikan kontribusi positif bagi stabilitas nilai tukar rupiah. DHE SDA dapat ditempatkan dalam berbagai instrumen keuangan, seperti deposito perbankan, surat sanggup LPEI, atau term deposit Bank Indonesia. Instrumen-instrumen tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, seperti jangka waktu minimal satu bulan, dana yang berasal dari rekening khusus, dan tidak diperdagangkan di pasar sekunder
Insentif Tarif PPh Final
Sebagai bagian dari insentif.
Pemerintah memberlakukan tarif PPh final yang bervariasi berdasarkan jangka waktu penempatan dana. Untuk devisa dalam valuta asing, tarifnya antara 0% hingga 10%, sedangkan untuk rupiah, tarifnya berkisar dari 0% hingga 5%. Kebijakan ini mendorong eksportir untuk memperpanjang durasi penempatan dana di dalam negeri. PPh final dilunasi melalui mekanisme pemotongan langsung oleh pihak yang berwenang, seperti bank, peserta operasi pasar terbuka, atau LPEI. Proses pemotongan dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada eksportir, sementara pelaporan dan pelunasan dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Untuk memastikan kepatuhan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertugas mengawasi pemasukan dan penempatan DHE ke rekening khusus. Eksportir yang melanggar kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penangguhan layanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2024 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Dengan meningkatkan ketersediaan devisa di dalam negeri, pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi dan moneter sambil memberikan insentif yang adil kepada eksportir. Langkah ini merupakan wujud nyata dari sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.