Fiqih muamalah, yang berfokus pada aturan-aturan syariah terkait aktivitas ekonomi dan keuangan, harus mampu beradaptasi dengan dinamika teknologi yang terus berkembang. Prinsip-prinsip seperti keadilan, transparansi, dan larangan riba harus diterjemahkan ke dalam konteks digital tanpa mengurangi esensi dan nilai-nilai yang dipegang teguh oleh hukum Islam.
Dalam era fintech, berbagai konsep dan mekanisme keuangan baru seperti peer-to-peer lending, crowdfunding, serta mata uang kripto menjadi topik yang memerlukan kajian mendalam dari perspektif fiqih muamalah. Para ulama dan cendekiawan Muslim dihadapkan pada tantangan untuk menginterpretasikan dan mengembangkan hukum yang relevan dengan inovasi-inovasi ini, sehingga umat Islam dapat berpartisipasi aktif dalam perkembangan ekonomi global tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.