PP Tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan Berusaha Terintegritas Secara Elektronik memuat tentang penerapan OSS (Online Single Submission) untuk permohonan dan penerbitan izin usaha serta termasuk ketentuan-ketentuan mengenai jenis pemohon, dan penerbit perizinan usaha.Â
KEMBALI KE ARTIKEL