Undang-Undang No. 5 tahun 1999 mengatur tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan dan menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mencegah praktek monopoli dan persaingan yang tidak sehat. Berikut ini contohnya
KEMBALI KE ARTIKEL