Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

K13_Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1999, Bab III, Perjanjian yang Dilarang

4 Juni 2022   11:30 Diperbarui: 11 Juni 2022   23:31 181 0
Undang-Undang No. 5 tahun 1999 mengatur tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan dan menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mencegah praktek monopoli dan persaingan yang tidak sehat. Berikut ini contohnya

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun