World Intellectual Property Organization  merupakan salah satu badan badan khusus perserikatan bangsa-bangsa (PBB) yang dibentuk untuk melindungi kekayaan intelektual (IP) di seluruh dunia. WIPO mengelola perjanjian internasional menyangkut masalah kekayaan intelektual.  Adapun tugas dari World Intellectual Property Organization (WIPO) diantaranya adalah
- Membangun sistem internasional, baik itu aturan dan kebijakan dalam kekayaan intelektual
- Mengurus kerja sama administrasi dalam rangka perlindungan hak kekayaan intelektual.
- Melindungi dan mengembangkan hak kekayaan di seluruh dunia.
KEMBALI KE ARTIKEL