Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kewenangan Pengadilan Agama terhadap Penetapan Anak

30 September 2023   05:37 Diperbarui: 30 September 2023   05:45 120 0
Setiap orang yang berumah tangga pasti ingin memiliki keturunan untuk pelengkap kebahagiaan keluarga, bagi rumah tangga yang tidak kunjung dikaruniai momongan ada upaya lain yang bisa dilakukan yakni pengangkatan anak atau biasa kita kenal dengan kata adopsi. Pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam adalah beralihnya tanggung jawab pemeliharaan anak dari orangtua asal kepada orangtua angkat dalam pemerian nafkah, pendidikan, dan pelayanan segala kebutuhan, dengan demikian pengangkatan anak secara Hukum Islam tidak menyebabkan putusnya hubungan hukum dan atau hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua asal Pengangkatan anak wajib ada penetapan dari pengadilan jika tidak maka dianggap perbuatan ilegal. Penetapan pengangkatan bisa dilakukan di Pengadilan Agama atau bisa di Pengadilan Negeri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun