Suatu negara dapat disebut negara maritim, karena negara tersebut memiliki daerah teritorial laut yang lebih luas dibandingkan daratannya. Dalam arti lain juga bahwa negara maritim ini memiliki banyak pulau. Selain itu juga negara maritim memiliki wilayah kekuasaan laut yang luas dan tersimpan berbagai kekayaan sumber daya alam.Â
KEMBALI KE ARTIKEL