Pada umumnya, orang pemerlukan benda yang ada pada orang lain (pemiliknya) dapat dimiliki dengan mudah, tetapi pemiliknya kadang-kadang tidak mau memberikannya. Adanya syariat jual beli menjadi  jalan untuk mendapatkan keinginan tersebut, tanpa berbuat salah. Jual beli menurut bahasa, artinya menukan barang dengan barang atau saling tukar menukar. Menurut istilah yang di maksud jual beli adalah menukar barang dengan barang atau barang dengan uang yang dilakaukan dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
KEMBALI KE ARTIKEL