Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau sering disingkat dengan KDRT merupakan fenomena yang marak terjadi di Indonesia. KDRT merupakan perbuatan yang berupa ancaman, pemaksaan, perampasan, bahkan hingga penyiksaan terhadap anggota keluarga atau rumah tangga yang menyebabkan trauma dan penderitaan baik secara fisik, mental, hingga seksual. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terdapat sekitar 18.500 kasus KDRT pada tahun 2023 yang hampir 90 persen korbannya adalah perempuan. Lagi-lagi perempuan yang menjadi korban dalam kasus kekerasan. Mengapa selalu perempuan yang menjadi objeknya?
KEMBALI KE ARTIKEL