Nasikh dan Mansukh merupakan konsep klasik dalam studi Islam yang telah lama menjadi bahan perdebatan di kalangan ulama. Istilah ini merujuk pada fenomena abrogasi dalam Al-Qur'an, di mana sebuah ayat atau hukum diganti dengan hukum baru melalui wahyu berikutnya. Dalam konteks sejarah, konsep ini memainkan peran penting dalam menyelaraskan syariat Islam dengan kebutuhan umat pada masa awal Islam. Namun, di era modern, konsep ini menghadapi tantangan baru terkait relevansi, interpretasi, dan penerapannya dalam dunia yang terus berkembang.
KEMBALI KE ARTIKEL