Badan Bank Tanah adalahbadan khusus (sui generis) yang merupakan Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah Negara. Bank Tanah diharapkan dapat menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL