Sumber pembiayaan untuk pembangunan daerah berasal dari dana perimbangan yang diterima oleh daerah dari pemerintah pusat. Daerah yang kaya akan sumber daya alamnya dapat menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membiayai belanja pembangunan daerahnya. Sedangkan untuk daerah yang tidak memiliki sumber daya alam yang cukup, dapat melakukan belanja pembangunan yang di biayai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dana nya diterima pada tahun anggaran tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL