Penyelenggaraan otonomi daerah pada dasarnya bertujuan  untuk meningkatkan pelayanan publik dan memajukan perekonomian daerah. Dalam pelaksanaannya, kebijakan otonomi daerah didukung dengan perimbangan keuangan. Perimbangan keuangan anatara pusat dan daerah sebagaimana telah diatur dalam UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat-Daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL