Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Izin Praktik Dokter Asing di Indonesia

19 April 2021   14:18 Diperbarui: 19 April 2021   14:18 5136 0
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan dikelompokan ke dalam 13 kelompok, adapun tenaga kesehatan medis berdasarkan pasal 11 ayat (2) UU RI No 36/2014 terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis (UU RI Nomor 36, 2014). Berdasarkan UU RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran menyebutkan dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU RI Nomor 29, 2004). Dokter memiliki peran sentral dalam proses pembangunan kesehatan bangsa. Dokter merupakan intelektual yang dalam menjalankan profesinya langsung berhadapan atau berada di tengah masyarakat dibekali nilai profesi yang menjadi kompas dalam segala bidangnya. Nilai profesi itu antara lain kemanusiaan (humanism), etika (ethics), dan kompetensi (competence) (Khumaidi, 2014). Tugas tenaga kesehatan khususnya dokter, tidak hanya mengobati, tetapi bertugas sebagai advokat di bidang kesehatan bagi pasien. Dokter menjadi pendamping bagi pasien, memberikan edukasi, menjelaskan dengan detil apa saja yang akan dilakukan oleh dokter terhadap pasien sampai pasien paham, memberikan informasi, memberikan support, memberdayakan pasien, mengajari problem solving skills, pendekatan kepada pasien, keluarga pasien, dan komunitasnya. Selain itu, mampu secara holistik melihat pasien secara keseluruhan bio-psiko-sosial-cultural-spiritual. Tidak hanya memeriksa, memberikan resep dan memberi obat, tetapi juga berinteraksi berbagai faktor munculnya penyakit, dampak penyakit bagi pasien dan keluarganya. Dokter juga mampu menangani pasien secara komprehensif yaitu promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif (FK-UGM, 2017).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun