Istishna' merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan prsyaratan tentu yang disepakati antara pemesna (mustashni') dan penjual (shani'). Pada akad istishna' terdapat dua tempo , yakni masa konstruksi dan pasca konstruksi. Sedangkan dari segi pengakan pendapatan, meenurut PSAK 104, yaitu :
KEMBALI KE ARTIKEL