konstitusional per undang undang
Konstitusi perundang-undangan adalah sistem konstitusi yang didasarkan pada norma-norma hukum tertulis yang dapat diubah atau direvisi melalui proses perundang-undangan. Sistem ini memberikan fleksibilitas untuk mengadaptasi perubahan dalam masyarakat melalui pembuatan undang-undang. Sebagai contoh, Inggris memiliki sistem konstitusi perundang-undangan di mana Parlemen dapat mengubah undang-undang dasar tanpa perlu mengganti konstitusi tertulis.