Pendidikan berdasarkan
UU No. 20 Tahun 2003 adalah “Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Menurut
Pasal 31 ayat 1 UUD 1945, “Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan”. Lalu bagaimana dengan banyaknya kasus disparitas pendidikan yang terjadi di perkotaan dan pedesaan?
KEMBALI KE ARTIKEL