Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mahasiswa Magang MBKM FH UPN Veteran Jatim Turut Membantu Membuat Nota Pembelaan

1 Juni 2022   19:36 Diperbarui: 1 Juni 2022   20:02 524 1
Terpidana Korupsi Pengadaan Perpustakaan Desa (PERPUSDES) di Kabupaten Jombang, Cucuk Suhardi divonis 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya. Pembacaan putusan dengan nomor register perkara 112/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby berlangsung dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Senin, 28 Maret 2022 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana Dalam Amar putusan menyatakan bahwa Terdakwa Cucuk Suhardi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sejumlah Rp.50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun