Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Angin Segar Kebijakan Program Makan Bergizi Gratis pada Pesantren

12 Januari 2025   07:30 Diperbarui: 12 Januari 2025   09:55 42 4
Pekan ini group WA kami, operator dan pengelola pesantren se kota dimintai oleh Dinas Pendidikan untuk mendata jumlah santri. Jumlah santri ini akan disetor ke Dinas Kependidikan. sebagai data penerima makan bergizi gratis. Dasar regulasi berdasarkan apa yang disampaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 tahun 2024 tentang Panduan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lingkungan Pesantren.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun