Pekan ini group WA kami, operator dan pengelola pesantren se kota dimintai oleh Dinas Pendidikan untuk mendata jumlah santri. Jumlah santri ini akan disetor ke Dinas Kependidikan. sebagai data penerima makan bergizi gratis. Dasar regulasi berdasarkan apa yang disampaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 tahun 2024 tentang Panduan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lingkungan Pesantren.
KEMBALI KE ARTIKEL