Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum di Indonesia

11 Februari 2021   17:16 Diperbarui: 11 Februari 2021   17:21 1096 1
Soebekti menyebutkan bahwa pengertian yurisprudensi sebagai putusan-putusan  hakim atau pengadilan yang tetap dan dibenarkan oleh  Mahkamah Agung (MA)  sebagai pengadilan kasasi, atau putusan-putusan MA sendiri yang tetap (constant). Dengan  kata lain, selama ini secara umum pengertian yurisprudensi merupakan putusan  MA yang bermuatan terobosan hukum sehingga terus-menerus diikuti oleh  pengadilan-pengadilan di bawah hierarki MA, bahkan secara normatif terdapat  ketentuan yang mengatur bahwa pengumpulan yurisprudensi adalah kewenangan  eksklusif MA.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun