Soebekti menyebutkan bahwa pengertian yurisprudensi sebagai putusan-putusan  hakim atau pengadilan yang tetap dan dibenarkan oleh  Mahkamah Agung (MA)  sebagai pengadilan kasasi, atau putusan-putusan MA sendiri yang tetap (
constant). Dengan  kata lain, selama ini secara umum pengertian yurisprudensi merupakan putusan  MA yang bermuatan terobosan hukum sehingga terus-menerus diikuti oleh  pengadilan-pengadilan di bawah hierarki MA, bahkan secara normatif terdapat  ketentuan yang mengatur bahwa pengumpulan yurisprudensi adalah kewenangan  eksklusif MA.
KEMBALI KE ARTIKEL