Sesungguhnya larangan Allah untuk mengangkat walî yang kafir, tidak serta-merta berlaku atas pemimpin non-Muslim. Yang terlarang adalah mengangkat pemimpin yang jahat, yang merugikan dan mengabaikan kemaslahatan rakyat demi kepentingan diri dan kelompoknya sendiri. Dengan kata lain, lebih mementingkan “kekafiran”-nya (korupsi, kesewenangan, dsb.) atas “keimanan” (kesejahteraan, rasa aman, kemaslahatan bersama), baik dia Muslim maupun non-Muslim.
KEMBALI KE ARTIKEL