Kasus Covid-19 akhir-akhir ini semakin tidak terkendalikan, banyaknya orang yang mati karena Covid-19. Hal ini tentu semakin berdampak terhadap semua sektor, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa-Bali. PPKM ini berlaku pada 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Namun, ada perpanjangan PPKM darurat ini resmi diperpanjang sampai dengan akhir bulan Juli. Hal ini berdasarkan rapat pimpinan terbatas dan sudah diputuskan oleh bapak Presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL