Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Pengaganti Undang-Undang (PERPPU) beberapa saat lalu sepakat untuk menunda pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan pengumuman resmi bahwa akibat Pandemi yang terjadi pada skala nasional, harus membuat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di beberapa daerah di Indonesia harus ditunda. Penundaan ini bukan hanya membuat perubahan pada situasi menjelang pilkada serentak, namun juga sedikit banyak pada perilaku pemilih di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL