Rabu , 5 Oktober 2016,
HUDSON MARKIANO HUTAPEA, S.T., S.H.,JAHMADA GIRSANG, SH, MH, CLA, PRISKA SIREGAR, S.H. ,IMZEN SITORUS, S.H . ABDUL AZIS, S.E., S.H., M.H.,ABDUL JABBAR, S.H.I., YOGI PAJAR SUPRAYOGI, S.E., S.H.,Kuasa Hukum
 Korban vaksin palsu RS Santa Elisabeth, Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta ganti rugi dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, ). Besaran biaya ganti rugi materi Rp 50 juta dan imateri sebesar Rp 50 miliar.
KEMBALI KE ARTIKEL