Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Rabu 7 Des 2016, Sidang Kasus Korban Vaksin Palsu RS Elisabeth Bekasi

30 November 2016   12:53 Diperbarui: 30 November 2016   13:17 36 0
Rabu , 5 Oktober 2016, HUDSON MARKIANO HUTAPEA, S.T., S.H.,JAHMADA GIRSANG, SH, MH, CLA, PRISKA SIREGAR, S.H. ,IMZEN SITORUS, S.H . ABDUL AZIS, S.E., S.H., M.H.,ABDUL JABBAR, S.H.I., YOGI PAJAR SUPRAYOGI, S.E., S.H.,Kuasa Hukum  Korban vaksin palsu RS Santa Elisabeth, Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta ganti rugi dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, ). Besaran biaya ganti rugi materi Rp 50 juta dan imateri sebesar Rp 50 miliar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun