Pemilihan Kepala Daerah secara langsung menjadi perdebatan pihak pro dan kontra di beberapa daerah. Pihak-pihak tersebut saling mempertahankan argumennya tentang RUU pilkada dilaksanakan langsung ataupun dipilih oleh DPRD. Mengingat pada tahun 2001, pilkada dilaksanakan dan dipilih oleh anggota DPRD yakni sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat. Di samping itu, terdapat beberapa fakta yang menyangkut perseteruan pro kontra tersebut terkait sebagian besar anggota DPRD terpilih di beberapa wilayah yang menggadaikan SK anggota DPRDnya sebagai agunan kredit. Apakah ada sangkut-pautnya dengan fakta tersebut?