Menurut kerangka hukum yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1 Pasal 1 Ayat 1, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan lingkungan belajar dan proses pembelajaran yang di dalamnya peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki spiritualitas keagamaan. kekuatan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Individu yang diberdayakan tidak hanya orang normal, tetapi juga orang yang cacat fisik atau cacat/anak berkebutuhan khusus. Kehadiran cacat fisik seperti gangguan pendengaran dan kesulitan belajar disebut sebagai kecacatan.
KEMBALI KE ARTIKEL