Di Indonesia konstitusi negara adalah Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kedudukan yang paling tinggi di negara Indonesia dalam susunan peraturan perundangan negara. Namun menurut hukum, Undang-Undang Dasar 1945 berada di bawah Pancasila sebagai norma dasar suatu negara. Kesepakatan tentang tujuan negara Indonesia termuat dalam 4 sila dalam pembukaan undang-undang Dasar 1945, yaitu :
*Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
*Memajukan kesejahteraan umum
*Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
*Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Undang-Undang 1945 telah memuat pasal-pasal yang berisi pengaturan segala yang berkenaan dengan hubungan negara dan warga negara. Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 maka negara Indonesia sudah memenuhi syarat sebagai negara konstitusional.