Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Bagaimana Kedudukan Konstitusi dalam Suatu Negara?

13 Maret 2020   10:21 Diperbarui: 10 April 2020   20:31 19164 0
Konstitusi dan negara adalah dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Karena Konstitusi merupakan dasar hukum suatu negara. Konstitusi menempati kedudukan yang paling penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi merupakan ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father, serta memberikan arahan dan pedoman bagi para generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang dipimpin. Negara yang berlandaskan pada konstitusi dinamakan dengan negara konstitusional atau disebut constitutional state. Constitutional state adalah salah satu ciri negara demokrasi modern.

Di Indonesia konstitusi negara adalah Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kedudukan yang paling tinggi di negara Indonesia dalam susunan peraturan perundangan negara. Namun menurut hukum, Undang-Undang Dasar 1945 berada di bawah Pancasila sebagai norma dasar suatu negara. Kesepakatan tentang tujuan negara Indonesia termuat dalam 4 sila dalam pembukaan undang-undang Dasar 1945, yaitu :
*Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
*Memajukan kesejahteraan umum
*Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
*Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Undang-Undang 1945 telah memuat pasal-pasal yang berisi pengaturan segala yang berkenaan dengan hubungan negara dan warga negara. Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 maka negara Indonesia sudah memenuhi syarat sebagai negara konstitusional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun