Warga negara dan negara memiliki ikatan yang khusus dalam pengaturan kedudukan serta hubungan yang terkait dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sifatnya fungsional, yaitu hubungan kewajiban dan hak yang saling timbal balik antar keduanya.
Warga negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Warga negara asli (pribumi) yaitu adalah penduduk asli dalam negara tersebut. Misalnya suku Madura, suku Jawa adalah warga negara Indonesia asli.
b. Warga negara keturunan asing (non-pribumi), yaitu warga negara asing yang telah menjadi warga negara Indonesia asli. Misalnya warga negara Indonesia keturunan keturunan Arab, dan sebagainya.
Asas kewarganegaraan:
a. Kelahiran: Ius Soli (tempat lahir), Ius Sanguinis (keturunan).
b. Perkawinan: kesatuan hukum, persatuan derajat.
Status kewarganegaraan dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Apatride: orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan
b. Bipatride: orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap
c. Multipatride: orang yang memiliki status kewarganegaraan lebih dari dua kewarganegaraan.
Seorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila sesorang tersebut melakukan suatu perbuatan yang telah dijelaskan dalam Bab IV Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan.