Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Pentingnya Akreditasi bagi Kampus bagi Kami dan lainnya...

23 Februari 2012   11:20 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:16 2119 0
Perguruan tinggi adalah bentuk pencerdasan anak bangsa lewat pendidikan tersistem dan memiliki landasan secara konstitusi. Perguruan tinggi berperan dalam menciptakan generasi terbaik dari anak bangsa. Hal ini perlu menjadi kewajiban bersama untuk memperbaiki kualitas pendidikan melalui perguruan tinggi.

Pemerintah sebagai pemangku kewenangan tertinggi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi membuat peraturan dan perundang-undangan yang mengatur seluruh perguruan tinggi. Salah satu bentuk aturan itu tertunag dalam Peraturan Mentri Pendidikan nasinal Republik Indonesia no. 6 tahun 2010 Tentang:  perubahan atas peraturan mentri pendidikan nasional no. 28 tahun 2005 tentang badan akreditasi nasional perguruan tinggi. Seperti tertuang dalam pasal 10.a:


  1. Program dan/atau satuan pendidikan yang berstatus terakditasi yang diusulkan oleh perguruan tinggi untuk diakreditasi kembali, karena telah berakhir masa berlaku akreditasinya tetap memiliki sttus terakditasi sampai adanya penetapan status baru oleh BAN PT.
  2. Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan oleh perguruan tinggi kepada BAN PT paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku akrediasi berakhir.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun