Pemerintah sebagai pemangku kewenangan tertinggi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi membuat peraturan dan perundang-undangan yang mengatur seluruh perguruan tinggi. Salah satu bentuk aturan itu tertunag dalam Peraturan Mentri Pendidikan nasinal Republik Indonesia no. 6 tahun 2010 Tentang:  perubahan atas peraturan mentri pendidikan nasional no. 28 tahun 2005 tentang badan akreditasi nasional perguruan tinggi. Seperti tertuang dalam pasal 10.a:
- Program dan/atau satuan pendidikan yang berstatus terakditasi yang diusulkan oleh perguruan tinggi untuk diakreditasi kembali, karena telah berakhir masa berlaku akreditasinya tetap memiliki sttus terakditasi sampai adanya penetapan status baru oleh BAN PT.
- Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan oleh perguruan tinggi kepada BAN PT paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku akrediasi berakhir.