Konsep perjanjian pada dasarnya adalah hubungan keperdataan yang diatur dalam
Burgerlijk Wetboek (B.W.) atau dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Apabila orang yang berjanji tidak memenuhi janji yang telah ditentukan, maka berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata orang tersebut dapat disebut telah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Namun, pada praktiknya, masih ada orang-orang yang dilaporkan ke Polisi karena tidak memenuhi janji yang telah ditentukan. Umumnya, pihak pelapor merasa bahwa orang tersebut telah menipu pelapor karena janji yang harus dilaksanakan ternyata tidak dipenuhi, padahal pelapor telah menyerahkan barang dan/atau uang kepada orang tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL