Beberapa bulan ini warga surabaya digemparkan oleh keputusan tiga hakim dari Pengadilan Negri Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang mengabaikan bukti-bukti yang menjadi fakta dalam lapangan. Pernyataan Majelis hakim menyatakan bahwa korban meninggal dunia bukan dikarenakan oleh penganiayaan melainkan oleh konsumsi alkohol dan hakim menyoroti upaya terdakwa dalam menyelamatkan korban dengan membawa korban ke rumah sakit, "Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7). Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa atas kasus pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. -CNN Indonesia
KEMBALI KE ARTIKEL