Perlindungan hak asasi manusia telah diusahakan sejak rancangan UUD 1945 dibentuk. Kemudian ketika UUD 1945 telah disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 di dalam batang tubuh UUD HAM hanya dimuat dalam pasal 27 sampai pasal 34, sedangkan untuk pelaksanaan HAM dari pasal 28, pasal 29, pasal 30, dan pasal 31 masih harus ditetapkan dengan undang-undang.Â
KEMBALI KE ARTIKEL