Untuk menjaga kwalitas lingkungan ada beberapa peraturan yang di buat oleh pemerintah yaitu Peraturan Wilayah Surakarta untuk pengelolaan dan perlindungan lingkungan pada thun 2015.dan beberapa undang-undang yang lainnya. Di era ini ada beberapa warga yang tidak taat peraturan yang ada.
Di kelurahan
Danukusuman masyarakat mempunyai paguyuban yang sering disebut Paguyuban Ngrekso Lepen. Paguyuban tersebut terdiri dari unsur lembaga dan masyarakat yang ada diwilayah Danukusuman. Adapun pendapat Ketua Ngrekso Lepen Danukusuman bahwa "Masyarakat sebenarnya menerima dengan baik penjelasan dari dinas saat sosialisasi berlangsung, hanya ada beberapa masyarakat yang kurangnya sadar akan pentingnya Pola Hidup Bersih dan Sehat"
  Upaya mengatasi faktor penghambat penerapan sanksi Peraturan Daerah angka 10 Tahun 2015 ihwal proteksi serta Pengelolaan Lingkungan hayatidalam penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga (domestik) di Kota Surakarta dengan memaksimalkan pengawasan oleh aparat yang berkewajiban sehingga masyarakat bisa mematuhi peraturan yang ditetapkan dan menambah jumlah petugas.
  Cara penanganan limbah rumah tangga dapat dilakukan dengan cara daur ulang, pembakaran, pengomposan, pemisahan dan pembusukan.
JURNAL:
22.+330-342+Mahendra+Paksi+Panji+Tetuko.pdf
323463-analisis-dampak-limbahsampah-rumah-tangga-ceff893e.pdf