Dalam peristilahan shara' secara umum, Â wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahbis al as'li), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Yang dimaksud tahbis al as'li ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan dan sejenisnya.
KEMBALI KE ARTIKEL