Pendidikan adalah hak penting bagi setiap individu tanpa memandang latar belakang, kemampuan, atau status sosial. Namun, pendidikan inklusif masih menjadi tantangan besar di banyak negara, termasuk Indonesia. Putra (2024) menyebutkan data Biro Pusat  Statistik melaporkan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia pada 2020 sebanyak 22,5  juta  jiwa  atau  setara  lima  persen  dari  keseluruhan  populasi  di  Indonesia.  Sedangkan,  PBB  mencatat terdapat  lebih  dari  1  miliar  penduduk  dunia  hidup  sebagai  penyandang  disabilitas. Pendidikan inklusif atau inklusi dalam Meka, et al., (2023) adalah istilah yang diperkenalkan oleh UNESCO, berasal dari konsep Education for All, yang berarti pendidikan yang dapat diakses oleh semua orang. Pendekatan ini berupaya memastikan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, memiliki hak dan peluang yang setara untuk mendapatkan manfaat optimal dari pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL