Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi merupakan daerah yang dahulunya sangat kental dengan hukum adatnya. Dimana setiap Kegiatan dan permasalahan yang terjadi para pemangku adat akan mengurusnya sesuai dengan "icuk-ico pegang pakai" (Peraturan yang telah ditetapkan). Dikarenakan Kerinci menganut sistim matrilinial, maka awal mula kehidupan seorang anak telah diatur dalam adat yang dipakai.
KEMBALI KE ARTIKEL