Tahun ini pemerintah bagian Menteri Keungan menaikkan pajak rokok sebesar 10% dengan salah satu tujuannya adalah pengendalian konsumsi rokok dan meningkatkan sumber daya manusia dengan menurukan presentase warga untuk merokok khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persen di tahun 2024.Â
KEMBALI KE ARTIKEL