Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan (SDG 3)

25 Agustus 2023   07:52 Diperbarui: 25 Agustus 2023   08:00 42 0
Tahun ini pemerintah bagian Menteri Keungan menaikkan pajak rokok sebesar 10% dengan salah satu tujuannya adalah pengendalian konsumsi rokok dan meningkatkan sumber daya manusia dengan menurukan presentase warga untuk merokok khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persen di tahun 2024. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun