Perkawinan dalam bahasa juga disebut nikah. Dalam konsepsi syafi'i pernikahan dilihat kepada akad. Dimana secara penjelasan lebih lanjut adalah akad yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin dengan menggunakan lafadz nakaha atau dalam bahasa Indonesia adalah nikah. Didukung oleh beberapa madzhab yang mengatakan akad yang di tentukan untuk memberi hak kepada seorang laki laki menikmati kesenangan dengan seorang perempuan dengan sengaja. Berdasar teori diatas maka perkawinan atau nikah adalah kesepakatan yang dilakukan oleh dua insan manusia yakni laki laki dan perempuan untuk menjalin sebuah ikatan. Pada hal ini dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perkawinan diatur lebih jelas lagi dalam UU No.1 tahun 1974.
KEMBALI KE ARTIKEL