Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Inilah Lembaga Negara yang Mubazir

24 Februari 2014   05:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:32 36 0
Salah satu tujuan awal dibentuknya DPD RI sebagaimana banyak dibicarakan oleh para “empu” konstitusi Indonesia adalah untuk meningkatkan partisipasi daerah dalam pengelolaan Negara di tingkat pusat. Namun cita-cita itu hanya utopis para akademisi, kenyataannya DPD RI hanya menjadi lembaga tak bergigi.

Dengan anggota yang dapat dihitung sebanyak 132 orang yang terdiri dari 4 orang perwakilan dari 34 Provinsi.Jumlah tersebut akan hanya bertambah 4 orang seiring dengan bertambahnya jumlah Provinsi di Indonesia. Maka kekuatan politik dari lembaga DPD RI maupun anggotanya tidak menggigit untuk memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat. Karena jika sudah bergabung dengan DPR RI dalam sidang MPR RI, jumlah tersebut kurang dari sepertiga jumlah anggota DPR RI, hingga apabila adanya pengambilan keputusan dalam sidang MPR, DPD RI tidak dapat berbuat apa-apa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun