Dengan anggota yang dapat dihitung sebanyak 132 orang yang terdiri dari 4 orang perwakilan dari 34 Provinsi.Jumlah tersebut akan hanya bertambah 4 orang seiring dengan bertambahnya jumlah Provinsi di Indonesia. Maka kekuatan politik dari lembaga DPD RI maupun anggotanya tidak menggigit untuk memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat. Karena jika sudah bergabung dengan DPR RI dalam sidang MPR RI, jumlah tersebut kurang dari sepertiga jumlah anggota DPR RI, hingga apabila adanya pengambilan keputusan dalam sidang MPR, DPD RI tidak dapat berbuat apa-apa.