Tapera atau disebut juga iuran tabungan perumahan rakyat oleh Pemerintah ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi lewat PP (Peraturan Pemerintah) No.21 tahun 2024. Kebijakan ini mewajibkan pemotongan gaji pokok seluruh pekerja, baik pekerja swasta maupun PNS sebesar 3% untuk tabungan perumahan rakyat di masa pensiunnya.
KEMBALI KE ARTIKEL