Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kupas Kebijakan TAPERA, Dampak Bagi Gen Z, dan Masyarakat Sosial

26 Juni 2024   02:47 Diperbarui: 26 Juni 2024   02:47 196 2
Tapera atau disebut juga iuran tabungan perumahan rakyat oleh Pemerintah ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi lewat PP (Peraturan Pemerintah) No.21 tahun 2024. Kebijakan ini mewajibkan pemotongan gaji pokok seluruh pekerja, baik pekerja swasta maupun PNS sebesar 3% untuk tabungan perumahan rakyat di masa pensiunnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun